Hak asasi manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
-Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
-Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
-Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
-Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
-Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
-Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
-Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
-Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
-Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.
Isinya adalah sebagai berikut :
-Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
-Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris,
isinya mengatur tentang :
-Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
-Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
-Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
-Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
-Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
-Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
-Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
-Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
-Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
-Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
-Manusia mempunyai hak yang sama.
-Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
-Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
-Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
-Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
-Adanya kemerdekaan surat kabar.
-Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
-Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
-Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
-Adanya kemerdekaan rumah tangga.
-Adanya kemerdekaan hak milik.
-Adanya kemedekaan lalu lintas.
-Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

By : Google

Biografi Mohammad Hatta Pahlawan Proklamator (1902-1980)

DR. Mohammad hatta yang lebih dikenal dengan sebutan Bapak Koperasi Indonesia, adalah seorang pemimpin yang berdisiplin tinggi, tegas, dan taat beragama. Pembawaannya sederhana, walaupun ia keturunan berada dan apa yang dikatakannya selalu sesuai dengan perbuatannya.
Bung Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di bukit tinggi. Pendidikan yang pernah ditempuhnya adalah ELS (SD Belanda), MULO (SMP Belanda), Prins Hendrik School (Sekolah Dagang Belanda) dan Handels Hogeschool (Sekolah Tinggi Perdagangan) di Negeri Belanda hingga tamat.
Pada tahun 1926 Bung hatta menjadi ketua Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda, suatu gerakan mahasiswa Indonesia yang memperjuangkan Indonesia merdeka. Gerakan PI sangat mengkhawatirkan pemerintah Belanda, sehingga pada tahun 1927 Bung Hatta di tangkap bersama Nazir Datuk Pamuncak, Ali sastroamidjodjo dan Abdoel Madjid Djodjodiningrat. Mereka dihadapkan ke pengadilan pada tahun 1928, namun kemudian di bebaskan dari segala tuntutan.
Pada tahun 1932 Bung Hatta kembali ke Indonesia dan memimpin Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Karena kegiatan politiknya, Bung Hatta ditamgkap dan pada tahun 1935 beliau dibuang ke Boven Digoel (Irian Jaya). Ia kemudian dipindahkan ke Banda Neira dan terakhir ke Sukabumi. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1943 Bung Hatta memimpin kantor pusat Tenaga Rakyat (Putera) bersama Bung Karno, Ki hajar Dewantara dan K.H Mas Mansyur.
Setalah Jepang menyerah kepada Sekutu, maka pada tanggal 17 agustus 1945 Bung hatta bersama Bung Karno memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Bung Hatta diangkat menjadi Wakil Presiden RI yang pertama. Pada tahun 1949 Bung Hatta memimpin delegasi Indonesia dalam konfrensi meja bundar di Den Haag yang menghasilkan diakuina kedaulatan RI oleh pihak Belanda.
Bung Hatta mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden pada tahun 1956. Beliau wafat pada tanggal 14 Maret 1980 dan di makamkan di pemakaman unum Tanah Kusir Jakarta .
By : goggle

Sejarah teknik batik

Tekstil batik dari Niya (Cekungan Tarim), Tiongkok
Seni pewarnaan kain dengan teknik pencegahan pewarnaan menggunakan malam adalah salah satu bentuk seni kuno. Penemuan di Mesir menunjukkan bahwa teknik ini telah dikenal semenjak abad ke-4 SM, dengan diketemukannya kain pembungkus mumi yang juga dilapisi malam untuk membentuk pola. Di Asia, teknik serupa batik juga diterapkan di Tiongkok semasa Dinasti T’ang (618-907) serta di India dan Jepang semasa Periode Nara (645-794). Di Afrika, teknik seperti batik dikenal oleh Suku Yoruba di Nigeria, serta Suku Soninke dan Wolof di Senegal.[2]. Di Indonesia, batik dipercaya sudah ada semenjak zaman Majapahit, dan menjadi sangat populer akhir abad XVIII atau awal abad XIX. Batik yang dihasilkan ialah semuanya batik tulis sampai awal abad XX dan batik cap baru dikenal setelah Perang Dunia I atau sekitar tahun 1920-an.[3]
Walaupun kata “batik” berasal dari bahasa Jawa, kehadiran batik di Jawa sendiri tidaklah tercatat. G.P. Rouffaer berpendapat bahwa tehnik batik ini kemungkinan diperkenalkan dari India atau Srilangka pada abad ke-6 atau ke-7. [2]Di sisi lain, J.L.A. Brandes (arkeolog Belanda) dan F.A. Sutjipto (arkeolog Indonesia) percaya bahwa tradisi batik adalah asli dari daerah seperti Toraja, Flores, Halmahera, dan Papua. Perlu dicatat bahwa wilayah tersebut bukanlah area yang dipengaruhi oleh Hinduisme tetapi diketahui memiliki tradisi kuna membuat batik.[4]
G.P. Rouffaer juga melaporkan bahwa pola gringsing sudah dikenal sejak abad ke-12 di Kediri, Jawa Timur. Dia menyimpulkan bahwa pola seperti ini hanya bisa dibentuk dengan menggunakan alat canting, sehingga ia berpendapat bahwa canting ditemukan di Jawa pada masa sekitar itu.[4]
Legenda dalam literatur Melayu abad ke-17, Sulalatus Salatin menceritakan Laksamana Hang Nadim yang diperintahkan oleh Sultan Mahmud untuk berlayar ke India agar mendapatkan 140 lembar kain serasah dengan pola 40 jenis bunga pada setiap lembarnya. Karena tidak mampu memenuhi perintah itu, dia membuat sendiri kain-kain itu. Namun sayangnya kapalnya karam dalam perjalanan pulang dan hanya mampu membawa empat lembar sehingga membuat sang Sultan kecewa.[5] Oleh beberapa penafsir,who? serasah itu ditafsirkan sebagai batik.
Dalam literatur Eropa, teknik batik ini pertama kali diceritakan dalam buku History of Java (London, 1817) tulisan Sir Thomas Stamford Raffles. Ia pernah menjadi Gubernur Inggris di Jawa semasa Napoleon menduduki Belanda. Pada 1873 seorang saudagar Belanda Van Rijekevorsel memberikan selembar batik yang diperolehnya saat berkunjung ke Indonesia ke Museum Etnik di Rotterdam dan pada awal abad ke-19 itulah batik mulai mencapai masa keemasannya. Sewaktu dipamerkan di Exposition Universelle di Paris pada tahun 1900, batik Indonesia memukau publik dan seniman.[2]
Semenjak industrialisasi dan globalisasi, yang memperkenalkan teknik otomatisasi, batik jenis baru muncul, dikenal sebagai batik cap dan batik cetak, sementara batik tradisional yang diproduksi dengan teknik tulisan tangan menggunakan canting dan malam disebut batik tulis. Pada saat yang sama imigran dari Indonesia ke Persekutuan Malaya juga membawa batik bersama mereka

Searched by : Goggle

Hi!☺


Hi! ini blog gue yang baru. Tadinya gue udah punya wordpress jadi iniblog ke dua gue. Kalo mau liat blog gue yang lama boleh, tinggal ketik http://lilanlmsr.wordpress.com. tp maaf ya kalo sepi hehe :)

Last, enjoy my blog ya!! :) Follow me! ☺